news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Dok. MK

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru Dihapus, MK Bocorkan Penyebab Utamanya

Baru-baru in MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional.
Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:05 WIB
Reporter:
Editor :

Di samping itu, gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diajukan sejumlah orang di antaranya Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki , dan Riesa Zhafirah.

Kesembilan orang pemohon tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka.

Mereka berpandangan, penjelasan Pasal 240 KUHP tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai "penghinaan".

Akibatnya, warga negara, termasuk para Pemohon tidak dapat secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah berubah menjadi perbuatan pidana.

Mereka pun berpendapat bahwa berlakunya Pasal 241 KUHP memperluas ruang kriminalisasi secara signifikan, karena menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.

Hal tersebut lah yang menjadi dasar bagi mereka menggugat pasal 240 dan Pasal 241 UU KUHP hingga akhirnya dibatalkan MK. (aag)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral