- Antara/Asep Firmansyah
Pemberlakuan Wajib Halal Sebentar Lagi, LPPOM dan MUI Ingatkan Pelaku Usaha Gunakan Sisa Waktunya
Tim LPPOM MUI Siap Dampingi Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Sertifikasi Halal
- Kemenag RI
Lanjut, Muti tidak hanya sekadar membahas layanan pemeriksaan. Ia menyampaikan bahwa, LPPOM MUI bahkan telah mempersiapkan tim yang bertugas untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha.
Pendampingan pelaku usaha juga menjadi tugas utamanya. Ia memahami setiap pelaku usaha pastinya membutuhkan penjelasan terkait proses sertifikasi halal.
Dukungan percepatan sertifikasi halal juga mulai terasa lantaran ekosistem lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal semakin luas. Hingga 2026, sudah ada 126 LPH dengan dukungan sekitar 2.130 auditor halal.
Muti mengungkapkan bahwa, terdapat 40 lembaga pelatihan. Perannya untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang siap memberikan dukungan terkait kebutuhan proses sertifikasi halal.
"Inilah yang membantu kami untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat seluas mungkin, sehingga jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan layanan," katanya.
MUI Dukung Kehalalan Produk
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menegaskan, kewajiban sertifikasi halal sudah menjadi bagian dari dukungan negara agar masyarakat dapat memenuhi bagian ini saat ingin menghalalkan produknya termasuk yang dapat dikonsumsi konsumen maupun masyarakat.
"Pada hakikatnya jaminan produk halal itu adalah hak publik. Bagaimana mungkin menunda kewajiban negara untuk melindungi publik? Ini justru mencederai hak publik," ujar Asrorun.
Menurut Asrorun, ada kedudukan penting mengenai jaminan produk halal dalam konteks kenegaraan. Jaminan ini tentu berkaitan dengan hak beragama yang telah dijamin konstitusi.
Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tentang kewajiban sertifikasi halal produk yang diproduksi, dikonsumsi, serta diedarkan di wilayah Indonesia.
"Artinya dari sisi politik hukum ini ditempatkan di dalam bagian dari perlindungan masyarakat," tambahnya.
Ia menuturkan, pengesahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dilakukan pada 17 Oktober 2014. Adapun kewajiban sertifikasi halal mulanya baru berlaku efektif pada 17 Oktober 2019.
Hingga pada akhirnya, kata dia, batas kewajiban produk halal diberlakukan hingga 18 Oktober 2026. Ia mengingatkan, seluruh barang dan jasa yang beredar di Indonesia harus telah memiliki sertifikasi halal setelah melalui tenggat waktunya.