news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, dan Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati berfoto bersama setelah pembahasan Wajib Halal Oktober.
Sumber :
  • Antara/Asep Firmansyah

Pemberlakuan Wajib Halal Sebentar Lagi, LPPOM dan MUI Ingatkan Pelaku Usaha Gunakan Sisa Waktunya

LPPOM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau para pelaku usaha segera mengurus kewajiban sertifikasi halal sebelum tenggat waktu Wajib Halal Oktober 2026.
Kamis, 3 September 2026 - 07:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau para pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan sisa waktu kewajiban sertifikasi halal.

Pemberlakuan Wajib Halal sendiri akan berlangsung pada 18 Oktober 2026. LPPOM dan MUI mengajak para pelaku usaha segera mengurus produknya telah memiliki Sertifikasi Halal.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati berharap konsumen juga dapat mendorong pelaku usahanya menyertifikasi produknya. Kesiapan ini sebagai bagian hal penting lantaran sertifikasi halal tidak hanya sebatas melengkapi dokumen sebelum sisa waktunya habis.

Muti menambahkan, pelaku usaha harus memastikan rantai produksinya memenuhi ketentuuan halal, mulai dari asal bahan hingga proses pengujian di laboratorium.

"Konsumen ini bisa menjadi pendorong kepada pelaku usaha untuk segera menyertifikasi produknya dan ikut menjaga. Ikut menjaga para pelaku usaha ini untuk tetap menjaga kehalalan produknya," ujar Muti di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Lebih lanjut, Muti berpendapat tanggung jawab percepatan sertifikasi halal tidak sekadar menyasar pada pelaku usaha. Menurutnya, keterlibatan konsumen juga sangat penting agar mereka memanfaatkan sisa waktu Wajib Halal sebelum tenggatnya.

Kehadiran LPPOM, kata dia, memiliki peran aktif untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya terkait ketentuan dan persyaratan halal serta hak konsumen.

Soal Layanan Pemeriksaan untuk Pemenuhan Sertifikasi Halal

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, dan Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati saat mengingatkan pelaku usaha terkait batas waktu Wajib Halal
Sumber :
  • Istimewa

Muti kemudian membahas dari sisi layanan pemeriksaan yang dimiliki LPPOM. Ia memastikan sumber daya pada bagian ini telah tersebar di 34 provinsi untuk memberikan pelayanan kepada pelaku usaha di berbagai daerah.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengatur batas waktu mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Direktur Utama LPPOM itu mengatakan, target pemeriksaan untuk perusahaan dalam negeri diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu 15 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, kemungkinan penambahan waktu pada bagian ini dapat dilakukan sesuai ketentuan.

"Kami punya sumber daya yang cukup, tersebar di 34 provinsi. Insya Allah kami siap di mana pun pelaku usaha berada dan siap melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

24:57
10:55
02:28
02:43
05:51
04:43

Viral