- Antara/Asep Firmansyah
Pemberlakuan Wajib Halal Sebentar Lagi, LPPOM dan MUI Ingatkan Pelaku Usaha Gunakan Sisa Waktunya
"Masih ada waktu, tetapi sudah tidak ada ruang lagi untuk excuse melakukan penundaan. Semakin lama hak masyarakat tidak terpenuhi, semakin zalim kita," ucapnya.
BPJPH Ambil Tindakan Tegas
Sementara, Ketua Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mamat S Burhanudin mengingatkan para pelaku terkait tindakan yang dilakukan oleh pihaknya. BPJPH akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban halal.
Mamat mengimbau para pelaku usaha. Pengawasan terhadap produk-produk hingga jasa akan berlangsung secara bertahap. Hal ini sebagai upaya agar rantai produksi untuk produk mereka telah bersertifikasi halal.
"Setelah dua tahun ini, Oktober jika belum juga bersertifikat halal, maka kita akan melakukan tindakan-tindakan," tegas Mamat.
Adapun awal mula tindakan pengawasan dari BPJPH akan dilakukan melalui teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga. Mamat mengatakan, pihaknya bakal memberikan peringatan jika pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
"Ketiga, sampai kepada kita memberikan peringatan bahwa produk Anda harus ditarik dari peredaran yang ada di Indonesia ini jika belum bersertifikat halal," ujarnya.
Kata Mamat, penundaan atau relaksasi penerapan kewajiban sertifikasi halal sangat tidak diinginkan oleh pihaknya. Pasalnya hal ini telah diringankan selama dua tahun.
Mamat berpendapat penundaan selama dua tahun dapat mendorong para pelaku usaha mempersiapkan pengurusan agar produknya telah bersertifikasi halal.
(ant/hap)