- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Tak Hanya Febrie Adriansyah, Kejagung Juga Limpahkan Tersangka Nurman Herin dan Don Ritto ke Kejari Jaksel
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) selain melimpahkan tersangka Febrie Adriansyah, juga melimpahkan dua tersangka lainnya yakni Nurman Herin dan Don Ritto ke Kejari Jakarta Selatan, pada Jumat (18/9/2026) hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengatakan, penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada hari Rabu (16/9/2026).
“Terhadap 2 (dua) tersangka lain yakni NH dan DR juga dilakukan Tahap II pada hari ini,” kata Anang, kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Lebih lanjut Anang menuturkan, pascapenyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan.
“Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut kePengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahappersidangan,” ucap Anang.
Kemudian Anang menerangkan, seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidanganyang terbuka untuk umum.
“Terkait tempat penahanan tersangka FA dan dua tersangka lainnya pasca penyerahan Tahap II, hal tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum,” ungkap Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan tersangka Don Ritto dan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/7/2026).
“Baru saja tim penyidik Kejaksaan Agung menerima barang bukti dan tersangka. Dan bagaimana barang bukti, sebagaimana saudara ketahui, yang secara resmi penyerahan administrasi penyidikannya sudah dimulai dari hari Sabtu kemarin dan berlanjut dan hari ini yang terakhir,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penyerahan ini dilakukan dalam rangka rangkaian perkara lanjutan yang dimulai sejak 11 Juli 2026.
“Ini merupakan wujud secara sinergitas Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia tetap mengedepankan etika kelembagaan dan nurani di dalam proses penyidikan,” ujarnya.