- ANTARA
Status Keanggotaan Oknum Dokter di Bandung yang Diduga Rudapaksa Anak Kandung Terang Benderang, Ini Kata IDI
Jakarta, tvOnenews.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkap status keanggotaan oknum dokter berinisial IS, yang diduga merudapaksa anak kandung sendiri berusia empat tahun di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak kandung di Kota Bandung tersebut, menuai perhatian keras dari publik. Hal ini membuat mereka mempertanyakan status keanggotaan oknum dokter tersebut.
Ketua IDI Wilayah Jawa Barat, dr Mohamad Luthfi buka suara mengenai status keanggotaan IS. Ia membenarkan bahwa oknum dokter yang diduga mencabuli balitanya merupakan anggota IDI dalam tingkat wilayah Jawa Barat.
"Terkait status keanggotaan, kami sudah melakukan pengecekan. Memang yang bersangkutan sebagai anggota IDI di wilayah Kota Bandung," ujar Luthfi saat dihubungi tvOne, Jumat (23/10/2026).
STR dan SIP Ditelusuri
Lebih lanjut, IDI Wilayah Jawa Barat, kata Luthfi, pihaknya akan menelusuri mengenai surat-surat yang dimiliki oleh oknum dokter tersebut, mulai dari Surat Tanda Registrasi (STR) maupun surat izin praktik dokter (SIP).
"Namun, kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap surat tanda registrasi maupun surat izin praktik dari yang bersangkutan," katanya.
Penelusuran tersebut berkaitan bahwa setiap dokter wajib memiliki STR dan SIP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan pasien dan kepastian hukum.
Mengenai profesi spesifiknya, Luthfi mengungkapkan bahwa, IS merupakan seorang dokter umum dan bukan sebagai dokter spesialis. Adapun lokasi praktiknya berada di sebuah apotek di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tidak melakukan praktik lagi karena kasus ini," ucapnya.
Ia pun menyayangkan kasus tersebut. IDI prihatin peristiwa pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri diduga melibatkan seorang oknum dokter.
"IDI tentunya mengecam segala bentuk kekerasan, terutama yangg sifatnya seksual apalagi dilakukan terhadap balita," sesal dia.
Terkait rencana sanksi terhadap yang bersangkutan, Luthfi mengatakan bahwa, ada mekanisme dilakukan oleh IDI terutama mengenai kasus-kasus menyangkut permasalahan pada kode etik profesi kedokteran.
"Apabila terbukti, pastinya akan ada sanksi baik berupa pembinaan, peringatan maupun bila pelanggaran etik berat, maka ada pencabutan keanggotaan yang bersangkutan dari Ikatan Dokter Indonesia," terangnya.