news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi Pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA

Status Keanggotaan Oknum Dokter di Bandung yang Diduga Rudapaksa Anak Kandung Terang Benderang, Ini Kata IDI

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkap status keanggotaan IS, oknum dokter yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan anak kandung di Kota Bandung.
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkap status keanggotaan oknum dokter berinisial IS, yang diduga merudapaksa anak kandung sendiri berusia empat tahun di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak kandung di Kota Bandung tersebut, menuai perhatian keras dari publik. Hal ini membuat mereka mempertanyakan status keanggotaan oknum dokter tersebut.

Ketua IDI Wilayah Jawa Barat, dr Mohamad Luthfi buka suara mengenai status keanggotaan IS. Ia membenarkan bahwa oknum dokter yang diduga mencabuli balitanya merupakan anggota IDI dalam tingkat wilayah Jawa Barat.

"Terkait status keanggotaan, kami sudah melakukan pengecekan. Memang yang bersangkutan sebagai anggota IDI di wilayah Kota Bandung," ujar Luthfi saat dihubungi tvOne, Jumat (23/10/2026).

STR dan SIP Ditelusuri

Lebih lanjut, IDI Wilayah Jawa Barat, kata Luthfi, pihaknya akan menelusuri mengenai surat-surat yang dimiliki oleh oknum dokter tersebut, mulai dari Surat Tanda Registrasi (STR) maupun surat izin praktik dokter (SIP).

"Namun, kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap surat tanda registrasi maupun surat izin praktik dari yang bersangkutan," katanya.

Penelusuran tersebut berkaitan bahwa setiap dokter wajib memiliki STR dan SIP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan pasien dan kepastian hukum.

Mengenai profesi spesifiknya, Luthfi mengungkapkan bahwa, IS merupakan seorang dokter umum dan bukan sebagai dokter spesialis. Adapun lokasi praktiknya berada di sebuah apotek di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tidak melakukan praktik lagi karena kasus ini," ucapnya.

Ia pun menyayangkan kasus tersebut. IDI prihatin peristiwa pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri diduga melibatkan seorang oknum dokter.

"IDI tentunya mengecam segala bentuk kekerasan, terutama yangg sifatnya seksual apalagi dilakukan terhadap balita," sesal dia.

Terkait rencana sanksi terhadap yang bersangkutan, Luthfi mengatakan bahwa, ada mekanisme dilakukan oleh IDI terutama mengenai kasus-kasus menyangkut permasalahan pada kode etik profesi kedokteran.

"Apabila terbukti, pastinya akan ada sanksi baik berupa pembinaan, peringatan maupun bila pelanggaran etik berat, maka ada pencabutan keanggotaan yang bersangkutan dari Ikatan Dokter Indonesia," terangnya.

Sementara, pencabutan izin praktek bukan merupakan kewenangan IDI. Namun yang pasti pihaknya akan memberikan sanksi-sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran etika tersebut telah dibuktikan oleh pihak kepolisian.

Diketahui, kasus oknum dokter di Bandung diduga merudapaksa balita atau anak kandung sendiri yang berusia empat tahun pertama kali terungkap pada November 2025. MS, ibu korban saat itu terkejut melihat anaknya memperagakan adegan dewasa ketika dimandikan.

Korban pun mengaku mengetahui adegan menyerupai orang dewasa tersebut melalui telepon seluler ayahnya. Pada Desember 2025, balita itu bercerita kepada ibunya bahwa sang ayah mencabuli dengan tangan.

Pada Januari 2026, ibu korban pun membawa balitanya untuk diperiksa di laboratorium medis di Kota Bandung. Hasil uji klinis menunjukkan anak kandungnya positif menderita infeksi bakteri gonore.

Sang Dokter Bantah Rudapaksa Anak Kandung

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari menyampaikan hasil penyelidikan terbaru setelah menangkap pelaku di Appartemen Grandhika, Bekasi Timur, Rabu (21/10/2026).

Rumi mengatakan bahwa, IS tidak mengakui perbuatannya. Berdasarkan dari hasil di tengah penyelidikan, oknum dokter tersebut bahkan sangat sayang terhadap anak kandungnya sehingga keduanya sulit terpisahkan.

"Alasannya sangat sayang sama anaknya meski memang tidak mengaku," ungkap Rumi.

Terkini, oknum dokter tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandung. Akibatnya, IS terancam hukuman pasal berlapis dengan minimal 9-12 penjara.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral