news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Operasi Patuh 2025.
Sumber :
  • Istimewa

11 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh 2026, Segini Denda dan Cara Bayar Tilang Online

Operasi Patuh 2026 berlangsung 26 Oktober hingga 8 November. Simak daftar 11 pelanggaran, denda maksimal, dan cara bayar tilang online.
Senin, 26 Oktober 2026 - 16:59 WIB
Reporter:
Editor :

10. Parkir di trotoar

Trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki, sehingga tidak semestinya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan yang menghalangi akses mereka.

Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi bagi orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Jika unsur pasal tersebut terpenuhi, ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Sanksi untuk pelanggaran parkir juga dapat merujuk pada ketentuan lain yang relevan, bergantung pada bentuk pelanggaran dan peraturan yang berlaku di daerah setempat.

11. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri.

Pasal 280 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Polri. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Pengendara sebaiknya memastikan pelat nomor terpasang sesuai ketentuan dan tidak menggantinya dengan pelat yang tidak sah.

Cara Membayar Denda Tilang Online

Selain mengetahui jenis pelanggaran dan ancaman dendanya, pengendara perlu memahami prosedur penyelesaian tilang.

Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal yang tersedia sesuai jenis penindakan dan instruksi pembayaran yang diterima.

Pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pemilik kendaraan perlu memperhatikan proses konfirmasi pelanggaran sebelum melanjutkan penyelesaian perkara.

Jangan langsung membayar melalui tautan yang dikirim oleh nomor tidak dikenal. Pastikan informasi pelanggaran dan kode pembayaran sesuai dengan pemberitahuan resmi.

1. Konfirmasi pelanggaran terlebih dahulu

Setelah menerima surat konfirmasi ETLE, pemilik kendaraan perlu memeriksa informasi pelanggaran dan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi yang tercantum dalam pemberitahuan.

Dalam prosedur yang digunakan pada layanan ETLE, batas waktu konfirmasi dapat tercantum selama delapan hari sejak terjadinya pelanggaran. Perhatikan tenggat yang tertera pada surat atau sistem resmi karena ketentuan dan prosedur dapat berbeda menurut jenis penindakan.

Setelah konfirmasi dilakukan, pelanggar akan memperoleh informasi lanjutan mengenai penyelesaian perkara, termasuk kode pembayaran jika diperlukan. Jadwal dan lokasi persidangan, apabila ada, mengikuti pemberitahuan resmi.

Berita Terkait

1 2
3
4 5 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral