- Istimewa
11 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh 2026, Segini Denda dan Cara Bayar Tilang Online
tvOnenews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memulai Operasi Patuh 2026 secara serentak pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dalam operasi ini, pengendara sepeda motor maupun mobil diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta memastikan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
Sejumlah pelanggaran menjadi perhatian dalam penertiban tersebut, mulai dari tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus.
Pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas dapat dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, memahami besaran denda maksimal dan prosedur pembayaran tilang menjadi hal penting agar masyarakat tidak keliru saat menyelesaikan perkara pelanggaran.
Daftar Denda Maksimal 11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026
Ketentuan mengenai pelanggaran lalu lintas dan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Perlu diketahui, nominal denda yang tercantum dalam undang-undang merupakan ancaman denda maksimal, bukan jumlah yang otomatis harus dibayar oleh setiap pelanggar.
Besaran denda yang harus dibayarkan mengikuti proses penyelesaian perkara dan putusan yang berlaku.
Berikut daftar 11 pelanggaran lalu lintas beserta ancaman sanksi maksimalnya.
1. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib mengenakan sabuk keselamatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ.
Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
2. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi penumpang sepeda motor.
Berdasarkan Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, pengendara yang tidak mengenakan helm SNI dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Ketentuan mengenai penumpang yang tidak menggunakan helm diatur pula dalam Pasal 291 ayat (2).
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
Menggunakan ponsel ketika mengemudi dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pengendara sebaiknya berhenti di tempat yang aman apabila perlu menggunakan perangkat tersebut.
Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
4. Melanggar marka dan rambu lalu lintas
Rambu dan marka jalan berfungsi mengatur pergerakan kendaraan serta menjaga keselamatan pengguna jalan. Pengendara yang tidak mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu dan marka dapat dikenai sanksi.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pelanggaran tersebut diancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
5. Menerobos lampu merah
Lampu lalu lintas menjadi petunjuk bagi pengendara untuk berhenti atau melanjutkan perjalanan sesuai isyarat yang diberikan. Menerobos lampu merah dapat membahayakan pengendara lain maupun pejalan kaki.
Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ mengatur ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 bagi pelanggaran terhadap aturan alat pemberi isyarat lalu lintas.
6. Melawan arus
Berkendara melawan arus berpotensi menimbulkan tabrakan, terutama di jalan yang memiliki arus kendaraan padat. Pengendara wajib mengikuti arah perjalanan yang telah ditetapkan.
Jika perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran rambu atau marka sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenai kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
7. Melebihi batas kecepatan
Pengendara harus menyesuaikan kecepatan dengan batas yang ditetapkan, kondisi jalan, cuaca, serta kepadatan lalu lintas.
Pelanggaran terhadap aturan batas kecepatan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ, berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
8. Berboncengan lebih dari satu orang
Sepeda motor tanpa kereta samping tidak diperbolehkan mengangkut penumpang lebih dari satu orang. Membawa penumpang melebihi ketentuan dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Pasal 292 UU LLAJ menetapkan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi pelanggaran tersebut.
9. Memasuki jalur busway tanpa hak
Jalur khusus bus Transjakarta atau busway diperuntukkan bagi kendaraan yang berhak melintas sesuai ketentuan. Kendaraan lain yang memasuki jalur tersebut tanpa izin dapat mengganggu operasional angkutan umum dan kelancaran lalu lintas.
Apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran rambu atau marka berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Penerapan sanksi tetap bergantung pada ketentuan yang dilanggar.
10. Parkir di trotoar
Trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki, sehingga tidak semestinya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan yang menghalangi akses mereka.
Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi bagi orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Jika unsur pasal tersebut terpenuhi, ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Sanksi untuk pelanggaran parkir juga dapat merujuk pada ketentuan lain yang relevan, bergantung pada bentuk pelanggaran dan peraturan yang berlaku di daerah setempat.
11. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Polri. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Pengendara sebaiknya memastikan pelat nomor terpasang sesuai ketentuan dan tidak menggantinya dengan pelat yang tidak sah.
Cara Membayar Denda Tilang Online
Selain mengetahui jenis pelanggaran dan ancaman dendanya, pengendara perlu memahami prosedur penyelesaian tilang.
Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal yang tersedia sesuai jenis penindakan dan instruksi pembayaran yang diterima.
Pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pemilik kendaraan perlu memperhatikan proses konfirmasi pelanggaran sebelum melanjutkan penyelesaian perkara.
Jangan langsung membayar melalui tautan yang dikirim oleh nomor tidak dikenal. Pastikan informasi pelanggaran dan kode pembayaran sesuai dengan pemberitahuan resmi.
1. Konfirmasi pelanggaran terlebih dahulu
Setelah menerima surat konfirmasi ETLE, pemilik kendaraan perlu memeriksa informasi pelanggaran dan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi yang tercantum dalam pemberitahuan.
Dalam prosedur yang digunakan pada layanan ETLE, batas waktu konfirmasi dapat tercantum selama delapan hari sejak terjadinya pelanggaran. Perhatikan tenggat yang tertera pada surat atau sistem resmi karena ketentuan dan prosedur dapat berbeda menurut jenis penindakan.
Setelah konfirmasi dilakukan, pelanggar akan memperoleh informasi lanjutan mengenai penyelesaian perkara, termasuk kode pembayaran jika diperlukan. Jadwal dan lokasi persidangan, apabila ada, mengikuti pemberitahuan resmi.
2. Bayar melalui teller BRI
Pembayaran denda atau uang titipan tilang dapat dilakukan melalui teller BRI apabila kanal tersebut tercantum dalam instruksi pembayaran.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Ambil nomor antrean transaksi teller.
- Isi slip setoran sesuai petunjuk petugas.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang pada kolom yang diminta.
- Pastikan nominal pembayaran sesuai dengan instruksi resmi.
- Serahkan slip kepada teller untuk diproses.
- Simpan bukti transaksi yang telah divalidasi.
Apabila terdapat barang bukti yang disita, ikuti petunjuk resmi untuk proses pengambilannya setelah pembayaran atau penyelesaian perkara.
3. Bayar melalui ATM BRI
Bagi pengguna ATM BRI, pembayaran dapat dilakukan melalui menu BRIVA jika metode tersebut tersedia untuk perkara tilang yang bersangkutan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masukkan kartu debit dan PIN.
- Pilih menu transaksi lainnya, lalu menu pembayaran.
- Pilih menu BRIVA sesuai tampilan ATM.
- Masukkan nomor pembayaran tilang yang tercantum dalam instruksi resmi.
- Periksa nama pelanggar dan nominal pembayaran pada halaman konfirmasi.
- Selesaikan transaksi jika seluruh informasi sudah sesuai.
- Simpan struk sebagai bukti pembayaran.
Nama menu dapat berbeda sesuai pembaruan sistem ATM. Pastikan nomor pembayaran dan nominal benar sebelum menekan tombol konfirmasi.
4. Bayar melalui mobile banking BRI
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi perbankan BRI apabila layanan BRIVA tersedia untuk nomor pembayaran tilang tersebut.
Caranya:
- Masuk ke aplikasi resmi perbankan BRI.
- Pilih menu pembayaran atau BRIVA.
- Masukkan nomor pembayaran tilang.
- Periksa detail tagihan yang muncul.
- Pastikan nominal sesuai dengan instruksi pembayaran.
- Masukkan PIN atau lakukan autentikasi sesuai permintaan aplikasi.
- Simpan bukti transaksi digital.
Gunakan aplikasi resmi dan jangan pernah membagikan PIN, kata sandi, atau kode OTP kepada pihak lain.
5. Bayar melalui internet banking BRI atau EDC
Jika masih tersedia dan tercantum dalam instruksi pembayaran, internet banking BRI maupun mesin Electronic Data Capture (EDC) dapat menjadi alternatif pembayaran.
Untuk internet banking, masuk melalui kanal resmi BRI, pilih menu pembayaran yang tersedia, kemudian masukkan nomor pembayaran tilang dan periksa detail transaksi sebelum menyelesaikannya.
Sementara itu, pembayaran melalui EDC dapat dilakukan dengan bantuan petugas yang berwenang. Ikuti petunjuk pada perangkat, periksa nominal transaksi, dan simpan bukti pembayaran.
Ketersediaan masing-masing kanal dapat berubah. Karena itu, pelanggar perlu mengacu pada pilihan pembayaran yang ditampilkan dalam sistem resmi.
6. Bayar melalui bank lain
Pembayaran melalui bank lain dapat dilakukan apabila instruksi resmi menyediakan transfer antarbank atau metode pembayaran yang sesuai.
Secara umum, langkah-langkahnya meliputi:
- Masuk ke layanan ATM atau perbankan digital bank yang digunakan.
- Pilih menu transfer atau pembayaran yang sesuai.
- Masukkan kode bank dan nomor tujuan sebagaimana tercantum dalam instruksi resmi.
- Masukkan nominal pembayaran yang diminta.
- Periksa nama penerima dan detail transaksi.
- Selesaikan pembayaran jika informasi sudah benar.
- Simpan bukti transaksi untuk keperluan verifikasi.
Jangan mengandalkan nomor rekening, kode pembayaran, atau nominal dari sumber tidak resmi. Ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem tilang atau instansi berwenang.
(tsy)