- Rizki Amana-tvOnenews.com
KPK Blak-blakan soal Tas Besar Sestama BNPB, Ternyata Ini Isinya
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (27/10/2026) tersebut, Rustian didapati mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan membawa dua tas besar.
Usai rampung dilakukan pemeriksaan, Rustian terlihat tak lagi membawa dua tas besar yang sebelumnya dibawa itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui adanya penyerahan dua tas besar dari Rustian kepada KPK.
"Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2026) malam.
Budi mengatakan tas besar yang dibawa Rustian berisikan dokumen terkait dugaan korupsi DSP kebencanaan tersebut.
Menurutnya, dokumen berisikan proyek yang tengah dikerjakan oleh vendor soal dana darurat bencana.
"Terkait dengan isi tas, itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para vendor," kata Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi ini, yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari eks Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard.
Adapun terhadap Gerry selaku penerima penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa dan Gerry selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. (raa/nsi)