news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid, meninggal dunia akibat diduga ditembak oleh rekan sejawatnya saat bertugas di Solo, Jawa Tengah..
Sumber :
  • Instagram @srikandi_indonesiaid

Prajurit Kopassus jadi Tersangka Usai Tak Sengaja Tembak Temannya hingga Tewas

Indra melanjutkan saat ini pihak Kopassus telah melakukan berbagai upaya penyelidikan mulai dari olah TKP, memeriksa beberapa saksi, dan mengambil rekaman CCTV.
Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang prajurit Satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, berinisial Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer setelah terbukti lalai menggunakan senjata.

Kelalaiannya tersebut menyebabkan Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal dunia di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, pada Sabtu (24/10/2026).

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto mengatakan AG saat ini telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.

"Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," kata Indra di Jakarta pada Rabu (28/10/2026).

Jenazah anggota Kopassus yang tewas di gudang senjata Surakarta, Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid akan dimakamkan
Sumber :
  • Instagram/@srikandi_indonesiaid

Indra menjelaskan beberapa bukti dari hasil penyelidikan menyatakan bahwa tersangka lalai dalam menggunakan senjata.

Tersangka, diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP), yakni membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.

Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk yang dapat memicu tembakan. 

Hal tersebut menyebabkan senjata mengeluarkan peluru dan mengenai korban hingga tewas.

Indra melanjutkan saat ini pihak Kopassus telah melakukan berbagai upaya penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa beberapa saksi, dan mengambil rekaman CCTV.

Seluruh hasil penyelidikan telah diserahkan ke pihak Pom untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," ucap Indra.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 474 ayat (3) KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," katanya. 

Viral di Media Sosial

Kabar duka yang mendalam kembali menyelimuti jajaran satuan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat menyusul insiden tragis yang merenggut nyawa seorang perwira pertama, Letnan Dua Infanteri (Letda Inf) Jihad Ahmad Al Rasyid.

Kepergian perwira muda yang bertugas di Yon 26 Grup Kopassus ini seketika menjadi sorotan setelah narasi yang tersebar di media sosial mengenai penyebab kematiannya.

Akun Instagram @srikandi_indonesia sempat mengunggah foto dan narasi perihal kematian Jihad Ahmad Al Rasyid. Dalam postingan yang diunggah pada 26 Oktober 2026, disebutkan bahwa anggota Kopassus tersebut meninggal dunia akibat diduga ditembak oleh rekan sejawatnya sendiri saat sedang menjalankan tugas di wilayah Solo, Jawa Tengah.

"Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid, S.Tr. (Han), meninggal dunia akibat insiden dugaan penembakan oleh rekan sejawatnya saat bertugas di Solo, Jawa Tengah," tulis akun tersebut.

Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang liar dan berpotensi menyesatkan ruang publik, satuan Kopassus TNI AD dengan sigap bergerak cepat untuk memberikan klarifikasi resmi.

Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Inf Indra Mardianto, dengan tegas membantah dan meluruskan narasi yang beredar di media sosial, bahwa korban tewas akibat tindakan penembakan yang disengaja oleh sesama prajurit atau rekan sejawatnya.

"Itu kejadiannya di gudang senjata karena pistol meledak. Murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan," kata Indra, dikutip Antara.

Lebih lanjut, insiden tragis yang merenggut nyawa Jihad Ahmad Al Rasyid tersebut dilaporkan terjadi di Surakarta, Jawa Tengah, pada hari Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pihak pimpinan Kopassus memastikan bahwa seluruh rangkaian kejadian di lokasi peristiwa terekam secara utuh melalui kamera pengawas atau CCTV.

"Kami serahkan rekaman sehingga nanti akan di perjelas oleh penyidik Pom kelanjutan kasusnya. Rencana akan diserahkan besok," kata Indra. (ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral