- ANTARA
Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Dana Desa 2026? Ini 6 Kriteria, Nominal, dan Cara Ceknya
tvOnenews.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu dan warga yang membutuhkan dukungan ekonomi.
Program ini menggunakan anggaran Dana Desa untuk membantu penanganan kemiskinan ekstrem di tingkat desa.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, penetapan penerima BLT Desa dilakukan melalui Musyawarah Desa dengan mengutamakan keluarga miskin ekstrem berdasarkan data pemerintah sebagai acuan.
Besaran BLT Dana Desa ditetapkan paling banyak Rp300.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Apabila bantuan dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan, penerima dapat memperoleh total maksimal Rp900.000.
Namun, tidak semua warga desa otomatis berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Penetapan penerima mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi, ketersediaan data, dan hasil musyawarah di tingkat desa.
Lantas, siapa saja yang memenuhi kriteria penerima BLT Dana Desa 2026? Berapa nominal bantuannya dan bagaimana cara mengetahui status penerima? Simak penjelasan berikut ini.
Berapa Nominal BLT Dana Desa 2026?
Berdasarkan Pasal 3 Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, BLT Desa diberikan paling banyak sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa.
Aturan tersebut juga memperbolehkan pembayaran sekaligus untuk paling banyak tiga bulan.
Perlu diperhatikan bahwa Rp900.000 merupakan akumulasi bantuan maksimal untuk tiga bulan, bukan nominal yang otomatis diterima seluruh KPM dalam satu kali pencairan.
Waktu dan pola pembayaran mengikuti ketentuan yang berlaku serta pelaksanaan program di masing-masing desa. Karena itu, masyarakat perlu mengonfirmasi jadwal dan jumlah bantuan kepada pemerintah desa setempat.
Apa Saja 6 Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2026?
Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 memprioritaskan keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa bersangkutan. Apabila data keluarga miskin dari pemerintah tidak tersedia, kepala desa dapat menetapkan calon penerima berdasarkan sejumlah kriteria alternatif.
Berikut enam kelompok kondisi yang perlu diketahui masyarakat.
1. Keluarga miskin atau miskin ekstrem
Keluarga miskin ekstrem menjadi prioritas utama penerima BLT Desa 2026. Identifikasi calon penerima dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan data pemerintah yang tersedia.