news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sumber :
  • ANTARA

Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Dana Desa 2026? Ini 6 Kriteria, Nominal, dan Cara Ceknya

BLT Dana Desa 2026 maksimal Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 untuk tiga bulan. Simak 6 kriteria penerima, aturan PKH-BPNT, dan cara cek statusnya.
Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:24 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu dan warga yang membutuhkan dukungan ekonomi.

Program ini menggunakan anggaran Dana Desa untuk membantu penanganan kemiskinan ekstrem di tingkat desa.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, penetapan penerima BLT Desa dilakukan melalui Musyawarah Desa dengan mengutamakan keluarga miskin ekstrem berdasarkan data pemerintah sebagai acuan.

Besaran BLT Dana Desa ditetapkan paling banyak Rp300.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Apabila bantuan dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan, penerima dapat memperoleh total maksimal Rp900.000.

Namun, tidak semua warga desa otomatis berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Penetapan penerima mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi, ketersediaan data, dan hasil musyawarah di tingkat desa.

Lantas, siapa saja yang memenuhi kriteria penerima BLT Dana Desa 2026? Berapa nominal bantuannya dan bagaimana cara mengetahui status penerima? Simak penjelasan berikut ini.

Berapa Nominal BLT Dana Desa 2026?

Berdasarkan Pasal 3 Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, BLT Desa diberikan paling banyak sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa.

Aturan tersebut juga memperbolehkan pembayaran sekaligus untuk paling banyak tiga bulan.

Perlu diperhatikan bahwa Rp900.000 merupakan akumulasi bantuan maksimal untuk tiga bulan, bukan nominal yang otomatis diterima seluruh KPM dalam satu kali pencairan.

Waktu dan pola pembayaran mengikuti ketentuan yang berlaku serta pelaksanaan program di masing-masing desa. Karena itu, masyarakat perlu mengonfirmasi jadwal dan jumlah bantuan kepada pemerintah desa setempat.

Apa Saja 6 Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2026?

Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 memprioritaskan keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa bersangkutan. Apabila data keluarga miskin dari pemerintah tidak tersedia, kepala desa dapat menetapkan calon penerima berdasarkan sejumlah kriteria alternatif.

Berikut enam kelompok kondisi yang perlu diketahui masyarakat.

1. Keluarga miskin atau miskin ekstrem

Keluarga miskin ekstrem menjadi prioritas utama penerima BLT Desa 2026. Identifikasi calon penerima dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan data pemerintah yang tersedia.

Calon penerima juga harus berdomisili di desa yang bersangkutan sesuai ketentuan administrasi dan hasil verifikasi.

2. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian

Kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan utama dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan calon penerima, khususnya ketika data pemerintah mengenai keluarga miskin tidak tersedia.

Kondisi tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui dampaknya terhadap kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

3. Keluarga dengan anggota yang sakit menahun atau penyandang disabilitas

Keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit menahun, penyakit kronis, atau disabilitas dapat dipertimbangkan sebagai calon penerima berdasarkan kriteria alternatif dalam regulasi.

Kondisi kesehatan tersebut dapat menambah beban pengeluaran keluarga, terutama apabila anggota keluarga membutuhkan perawatan berkelanjutan atau pendampingan khusus.

4. Keluarga yang tidak menerima bantuan PKH

Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk salah satu kriteria alternatif yang disebutkan dalam aturan BLT Desa.

Namun, ketentuan ini perlu dibaca sesuai konteksnya. Kriteria tersebut digunakan ketika desa tidak memiliki data keluarga miskin berdasarkan data pemerintah, bukan sebagai pernyataan bahwa seluruh penerima PKH di Indonesia otomatis dilarang menerima BLT Desa dalam segala keadaan.

5. Rumah tangga dengan satu anggota lanjut usia

Rumah tangga yang hanya terdiri atas seorang lanjut usia juga termasuk kriteria alternatif dalam penetapan calon penerima.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan karena lansia yang hidup seorang diri mungkin memiliki keterbatasan dalam memperoleh penghasilan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

6. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin

Perempuan yang menjadi kepala keluarga dan berasal dari keluarga miskin juga dapat dipertimbangkan sebagai calon penerima sesuai ketentuan.

Penetapan tetap dilakukan dengan memperhatikan kondisi ekonomi keluarga, data yang tersedia, serta hasil verifikasi dan Musyawarah Desa.

Keenam poin tersebut merupakan ringkasan kelompok kondisi prioritas dan kriteria alternatif dalam aturan. Poin-poin itu tidak berarti setiap warga yang memenuhi salah satu kondisi langsung ditetapkan sebagai penerima. Keputusan akhir tetap mengikuti mekanisme resmi dan hasil musyawarah desa. 

Bagaimana Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2026?

Berbeda dari sejumlah program bansos nasional yang menyediakan layanan pencarian melalui situs resmi, pengecekan BLT Dana Desa dapat dilakukan dengan menghubungi pemerintah desa yang bersangkutan.

Berikut langkah yang bisa dilakukan masyarakat:

- Datangi kantor pemerintah desa sesuai domisili.

- Tanyakan kepada perangkat desa mengenai informasi dan daftar penerima BLT Dana Desa tahun 2026.

- Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk membantu pemeriksaan identitas apabila diperlukan.

- Jika nama belum tercantum, tanyakan apakah pendataan atau pengajuan calon penerima masih dapat dilakukan sesuai ketentuan.

- Mintalah penjelasan mengenai hasil verifikasi, mekanisme penetapan, dan jadwal penyaluran yang berlaku di desa tersebut.

Masyarakat juga dapat menanyakan informasi melalui ketua RT atau RW untuk mengetahui prosedur pendataan di lingkungan masing-masing. Namun, keputusan penerima tetap harus mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan dalam regulasi.

Perlu dipahami bahwa tidak ada jaminan setiap warga yang mengajukan diri akan disetujui. Kelayakan calon penerima ditentukan melalui pemeriksaan data dan proses penetapan yang berlaku.

Dokumen Apa yang Perlu Disiapkan untuk Mengurus BLT Dana Desa?

Jika ingin menanyakan status atau mengikuti pendataan calon penerima, masyarakat sebaiknya menyiapkan dokumen dasar berikut sesuai kebutuhan:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Kartu Keluarga (KK).

- Informasi mengenai kondisi ekonomi keluarga.

- Dokumen pendukung yang relevan apabila diminta petugas, misalnya keterangan kehilangan pekerjaan atau dokumen kondisi kesehatan anggota keluarga.

Daftar tersebut merupakan persiapan umum, bukan daftar persyaratan wajib yang seragam untuk seluruh desa. Dokumen yang diperlukan dapat mengikuti prosedur administrasi dan verifikasi setempat.

Warga sebaiknya memastikan informasi diperoleh langsung dari pemerintah desa atau petugas berwenang. Hindari memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan sebagai penerima bantuan.

(tsy)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral