- Antara
Dibuang ke Hutan dengan Luka Bakar 50 Persen, Begini Kondisi Memilukan ART Banten yang Disiksa Majikan di Malaysia
"Jadi insyaallah dalam minggu-minggu ini akan dilepas (dari RS) dan akan masuk ke dalam internal protection order untuk PDRM,” tambah Dubes Iman.
Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Terkait keadilan bagi korban, Dubes Iman menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mengawal ketat proses hukum terhadap kelima majikan dan satu agen penyalur tenaga kerja ilegal tersebut.
"Pasal yang akan dikenakan adalah pasal terberat dengan ancaman hukuman 20 tahun,” tegas Dubes Iman.
Proses pembacaan dakwaan terhadap para pelaku dijadwalkan akan berlangsung pekan ini.
Dubes Iman pun kembali mengingatkan seluruh calon pekerja migran untuk selalu menggunakan jalur resmi yang terdaftar di sistem pemerintah.
Hal ini sangat krusial agar negara dapat memberikan perlindungan maksimal bagi hak-hak pekerja di luar negeri.
"Berangkat melalui jalur yang resmi dengan prosedur yang resmi yang dimonitor oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya. (ant/dpi)