- Antara
MK Ungkap Alasan Tolak Uji Materiil Warga Terdampak Karhutla
Dalil para Pemohon ihwal risiko bencana kebakaran hutan dan lahan terkonsentrasi di daerah bergambut seperti Provinsi Kalimantan Tengah, dianggap menyebabkan beban fiskal semakin asimetris adalah persoalan kebijakan transfer, prioritas, dan kondisi yang merupakan penerapan norma. Bukan persoalan konstitusional frasa “yang memadai” dalam norma Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tambah Liliek.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan dengan nomor 369/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh empat warga Palangkaraya, yang terdampak karhutla, menguji frasa "yang memadai" dalam Pasal 6 huruf e, dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana.
Para Pemohon yaitu Damai Alam Usop, Krismen Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, serta Paulus Alfons Yance Dhanarto mempersoalkan ketiadaan parameter objektif dalam menentukan ukuran kecukupan alokasi anggaran penanggulangan bencana yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum serta mengabaikan jaminan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat dari dampak karhutla.(klw)