- Instagram @holywingsindonesia
Enam Staf Kreatif Holywings Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jakarta - Polisi menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka terkait kasus promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria".
Enam orang saksi tersebut yakni tim kreatif Holywings Indonesia mulai dari director hingga designer.
"Tersangka yakni berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Budhi mengatakan, keenam tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” jelas Budhi.
Sebelumnya, pada Jumat (24/6/2022) sore, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan pada enam orang saksi dari Holywings Indonesia itu terkait kasus promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria".
Motif para tim kreatif tersebut membuat konten tersebut sebagai ajang promosi tempat usaha untuk menarik lebih banyak pengunjung.