Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • tim tvonenews

Personil Polri yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Terus Bertambah, Terbaru 36 Orang Terjerat Pelanggaran Kode Etik

Minggu, 14 Agustus 2022 - 15:09 WIB

Jakarta - Jumlah personil Polri yang terseret kasus Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo kini terus bertambah. Disebutkan bahwa sudah ada 36 personil Polri yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, total sudah ada 36 personel yang melanggar etik dalam pusaran kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo. Sebelumnya Polri baru menetapkan 31 personel yang melanggar kode etik penanganan kasus kematian Brigadir J dengan. 

“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, sebagaimana dikutip Minggu (14/8/2022). 

"Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” lanjutnya lagi. 

Dedi mengatakan 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Terdapat pula empat pamen Polda Metro Jaya yang juga ditempatkan di tempat khusus. 

"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.

Diketahui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan adanya ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J.

Tim tersebut melakukan pendalaman hingga menemukan ada puluhan personel yang melanggar etik sehingga kasus pembunuhan ini awalnya menjadi kabur. 

Termasuk juga sejumlah barang bukti yang hilang dan kemudian sedang dicari maupun diperbaiki.

Sebelumnya 31 Personil

Diketahui, pada 9 Agustus lalu, bersamaan dengan pengumunan penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 31 personil polri yang langgar kode etik. 

“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Listyo Sigit.

Sigit melanjutkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah. 

Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa oleh pihaknya. 

“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung.

Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel.

“Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” kata Agung. 

Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. (ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral