- YouTube/Polri TV Radio
Rilis 6 Tersangka Baru, Berikut 4 Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Setelah Proses Rekonstruksi
Jakarta - Proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih menempuh perjalanan panjang. Meski demikian, terus muncul sejumlah perkembangan baru.
Diantaranya adalah, ditetapkannya 6 tersangka baru dari perwira kepolisian selain eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Berikut Sejumlah perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir J, setelah proses rekonstruksi dilaksanakan.
1. Enam perwira Polri menyusul Ferdy Sambo menjadi tersangka
Irjen Pol Dedi Prasetyo (Antara/Asprilla Dwi Adha)
Setelah Irjen Ferdy Sambo, menyusul enam perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka atas obstruction of justice atau pelanggaran pidana menghalangi-halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tetapkan 7 anggota Polri sebagai tersangka termasuk Ferdy Sambo yang telah lebih dulu ditetapkan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022) malam.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, 6 tersangka selain Ferdy Sambo, berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Keenam orang itu disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
Berikut merupakan daftar lengkap enam perwira Polri yang menjadi tersangka obstruction of justice:
- Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
- Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
- Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
- AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri)
- Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri)
- Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
- AKP Irfan Widyanto
2. Komnas HAM akhiri penyelidikan kasus Brigadir J
Komnas HAM (via Antara)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J setelah menyerahkan rekomendasi ke Tim Khusus (Timsus) Polri.