- YouTube/Polri TV Radio
Rilis 6 Tersangka Baru, Berikut 4 Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Setelah Proses Rekonstruksi
4. Putri Candrawathi tidak ditahan
istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Putri Candrawathi, salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, yakni masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu (31/8) lalu.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ujar Arman Hanis.
Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi mengikuti agenda pemeriksaan pada Rabu (31/8) dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB, dan mendapatkan 23 pertanyaan.
"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka, (yang dikonfrontasi) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin," jelas Arman.
Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (mii/act/Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com: