Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvonenews.com

Komnas HAM Desak Pemerintah dan DPR RI Hapus Pasal Ini dalam RKUHP

Senin, 5 Desember 2022 - 23:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Pemerintah dan DPR RI agar menghapus beberapa pasal yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum  Pidana (RKUHP).

Sebab, menurut Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan upaya penyelesaian pelanggaran HAM.
Untuk itu, Atnike menyebut, Komnas HAM RI mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memperhatikan serta mempertimbangkan 3 hal ini yang menjadi desakannya.

"Desakan pertama, tindak pidana khusus atau dalam hal ini genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan ke dalam RKUHP dihapuskan," kata Atnike di kantornya, Senin (5/12/2022).

"Sebab dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan," tambahnya.

Selanjutnya, desakan kedua, pasal-pasal yang berpotensi terjadinya diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia agar diperbaiki.

"Seperti ketentuan dalam pasal 300 tentang hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan; ketentuan dalam pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan," kata dia.

Selain itu juga, pasal Tindak Pidana Penghinaan Kehormatan atau Martabat Presiden dan Wakil Presiden (rancangan pasal 218, 219, 220), Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebaran Berita atau Pemberitahuan Palsu, (rancangan pasal 263 dan 264); Kejahatan terhadap Penghinaan Kekuasaan Publik dan Lembaga Negara (rancangan pasal 349-350).

Menurut Atnike, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya.

"Sebagaimana dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," ujarnya.

Kemudian, desakan terakhir yakni agar DPR dan Pemerintah untuk tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP.

"Untuk memastikan bahwa perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tersebut tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia," tandasnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:13
02:42
07:20
11:14
04:24
04:36
Viral