Lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta..
Sumber :
  • ANTARA

Dito Mahendra, Pelapor Nikita Mirzani, Dipanggil KPK. Kok Bisa?

Kamis, 5 Januari 2023 - 13:57 WIB

Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar. (ant/ito)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:44
07:21
02:04
11:21
03:10
08:04
Viral