Kendaraan melintas di dekat mural bertema Omnibus Law di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Sumber :
  • ANTARA

Mengenal "Omnibus Law" dan Dampak Penerapannya

Minggu, 28 November 2021 - 11:14 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menjelaskan omnibus law pada umumnya digunakan untuk membuat undang-undang yang lebih bersifat kebijakan daripada normatif.

Kemudian terkait sisi teknis, teknik pengaturan omnibus law lebih bersifat fungsional, yakni berorientasi pada tujuan.

Ia mencontohkan, ketika pemerintah ingin membuat suatu kebijakan, mereka menuangkannya ke dalam undang-undang untuk melegitimasi kebijakan tersebut.

Kebijakan yang dilegitimasi itu, kata Susi, bisa saja bertentangan dengan berbagai undang-undang yang telah ada. Akan tetapi dengan keberadaan omnibus law, aturan di berbagai UU tersebut diamandemen agar sesuai dengan kebijakan yang dirancang.

Dalam penjelasan yang lebih sederhana, dapat dipahami bahwa tanpa omnibus law, pemerintah membuat kebijakan dengan cara menyesuaikannya dengan berbagai undang-undang yang ada di sektor terkait.

Namun dengan menerapkan metode omnibus law, pemerintah membuat kebijakan dengan cara menyesuaikan berbagai undang-undang dari sektor terkait agar sesuai dengan kebijakan yang ingin dibuat.

Ada beberapa negara yang telah menerapkan metode omnibus law dalam pembentukan undang-undangnya.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral