Kendaraan melintas di dekat mural bertema Omnibus Law di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Sumber :
  • ANTARA

Mengenal "Omnibus Law" dan Dampak Penerapannya

Minggu, 28 November 2021 - 11:14 WIB

Seperti yang dimuat dalam jurnal “Penyusunan Undang-Undang di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law di Indonesia” karya Kepala Bidang Hukum Asosiasi Pengusaha Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) Vincent Suriadinata, Filipina merupakan salah satu negara yang pernah menerapkan omnibus law di bidang investasi.

Mereka menerbitkan Omnibus Investmen Code of 1987 yang di dalamnya mengatur bahwa investor akan diberikan sejumlah insentif dan hak-hak dasar yang menjamin usaha mereka di Filipina. Dengan Omnibus Investmen Code of 1987 itu, segala hal terkait pengaturan investasi di Filipina merujuk pada peraturan tersebut.

Selain Filipina, ada pula Amerika Serikat. Negara tersebut memiliki The Omnibus Public Land Management Act of 2009 yang menetapkan jutaan hektar lahan di Amerika Serikat sebagai kawasan lindung dan menetapkan sistem konservasi lanskap nasional.

Pembentukan undang-undang bermetode omnibus law itu disebabkan adanya keprihatinan terhadap perubahan iklim yang dapat memengaruhi akses sumber daya air. Dari segi bentuk, The Omnibus Public Land Management Act of 2009 memuat lebih dari satu materi substantif yang sebelumnya terpisah dalam beberapa undang-undang.

Dari kedua contoh itu, menurut Vincent Suriadinata, penerapan omnibus law ditujukan untuk meningkatkan efektivitas waktu dalam membahas dan mengesahkan undang-undang.

Begitu pula di Indonesia, seperti yang dikemukakan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani, omnibus law merupakan jalan keluar untuk mengatasi berbagai persoalan terkait peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia.

Jalan keluar tersebut dinilai lebih cepat, efektif, dan dapat menjadi solusi bagi harmonisasi regulasi yang ada.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral