Jadi Tersangka, Rumah Ketua KAMI Cabang Medan Digeledah Polisi | tvOne

Jumat, 16 Oktober 2020 - 17:41 WIB

Medan, Sumatera Utara – Polisi menggeledah rumah aktivis yang juga ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia cabang Medan, Khairil Amri. Khairil saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Mabes Polri Jakarta, bersama delapan aktivis lainnya terkait demonstrasi penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, Kamis, 8 Oktober 2020 di sejumlah daerah yang berbuntut ricuh.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan sejumlah barang bukti yang mereka sita dari rumah Khairil dan tiga tersangka lain yang juga berdomisili di Medan. Yakni telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, flashdisk, sejumlah berkas yang berkaitan dengan kegiatan KAMI, serta pakaian yang dipakai para tersangka saat kerusuhan di demo tolak Omnibus Law. Seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Mabes Polri. Menurut Riko, barang bukti yang diamankan polisi bisa membuktikan ada penghasutan yang dilakukan para tersangka. Hingga saat ini penyidik di Polrestabes Medan masih terus mendalami kasus ini dan mengembangkannya.

“Memungkinkan ada tersangka lain kita masih lakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujar Riko, Jumat (16/10) di program Kabar Petang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan peran empat aktivis KAMI Medan, Khairil Amri (KA), Juliana (J), Wahyu Rasari Putri (WRP), dan NZ yang memprovokasi masyarakat sehingga terjadi aksi anarki menentang pengesahan UU Cipta Kerja di Medan.

Mereka tergabung dalam WhatsApp Group KAMI Medan dengan Khairil sebagai adminnya.

"KA adalah admin WAG KAMI Medan," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Argo mengatakan bahwa di WAG tersebut, ditemukan konten foto kantor DPR RI disertai dengan tulisan "Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan". Kemudian tersangka KA juga menulis kalimat "Mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi" dan "Kalian jangan takut dan jangan mundur" pada WAG tersebut.

Sementara tersangka J di grup WA itu menuliskan pesan "Batu kena satu orang, bom molotov bisa ngebakar 10 orang, bensin bisa berceceran", "Buat skenario seperti 98, penjarahan toko Cina dan rumah-rumahnya, preman diikutkan untuk menjarah".

Tersangka NZ dan WRP masing-masing menuliskan "Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama Cina" dan "Besok wajib bawa bom molotov" di grup WA tersebut.

Keempat tersangka ditangkap setelah Siber Bareskrim memantau adanya konten provokasi di grup percakapan dari Medan yang mendorong demonstran melakukan aksi demonstrasi anarkistis, melakukan vandalisme, dan melukai aparat.

KA, J, NZ dan WRP ditangkap pada Jumat 9 Oktober 2020 di Medan, Sumatera Utara atas dugaan menyebarkan konten hasutan dan bermuatan SARA di WAG KAMI Medan. Kini keempatnya mendekam di Rutan Bareskrim. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral