Kronologi Suami Bakar Istri di Dumai, Korban Tewas di Dalam Warung | tvOne

Rabu, 9 Desember 2020 - 13:00 WIB

Dumai, Riau – Seorang suami bernama Riswanto (22) tega membakar istrinya sendiri, Rahmi (28), yang sedang tidur di warungnya di Jalan Hasanudin Simpang Empat, Kota Dumai, Riau. Akibat peristiwa itu, Rahmi tewas akibat luka bakar di sekujur tubuhnya. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai, AKP Fajri menjelaskan kronologinya.

Peristiwa mengerikan tersebut terjadi Selasa, 8 Desember 2020 sekitar pukul 09.00 pagi. Ketika itu Riswanto tiba-tiba mendatangi warung tempat Rahmi mencari nafkah. Korban sedang tidur, sementara adiknya Risa juga ada bersamanya.

Suami Rahmi itu langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyulutkan api dengan obor yang dia bawa.

“Pelaku datang ke warung tersebut yang mana pelaku sudah membawa api yang dililit dengan kain,” kata Fajri di Program Kabar Petang tvOne, Selasa.

Api dengan cepat membakar tubuh korban dan kios miliknya. Saat itu korban sempat meminta tolong, tetapi tidak ada warga yang berani membantu karena kobaran api terlalu besar.

Sebagian tubuh pelaku juga terbakar akibat tersambar api. Dia lalu berlarian mencari air untuk memadamkan api yang membakar badannya. Warga yang marah, mengejar dan memukuli pelaku.

Untunglah petugas cepat tiba di lokasi.

“Memang saat itu pelaku sempat mengancam masyarakat dengan melakukan perlawanan. Petugas cepat datang untuk mengamankan pelaku dan membawa ke polsek terdekat, tetapi karena kondisi tersangka juga sudah terbakar hampir 50 persen, kita bawa juga pelaku ke rumah sakit,” tambah Fajri.

Tubuh Risma baru bisa ditangani setelah api di tubuuhnya mengecil. Korban meninggal dunia akibat luka bakar di sekujur tubuhnya.

Polisi juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta menggali keterangan dari para saksi. Mereka menuturkan bahwa terjadi keributan dalam rumah tangga Riswanto dan Risma. Risma ingin berpisah dari suaminya karena tak tahan sering dipukuli. Tetapi pelaku tidak mau bercerai sehingga melampiaskan kemarahannya dengan membakar korban.

Meski demikian, polisi saat ini masih mendalami motif sebenarnya. Sebab pelaku belum bisa memberikan keterangan akibat luka bakar yang dialami di setengah tubuhnya. Pihak berwenang akan mengenakan pelaku pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. (act)

(Lihat juga: PENEMUAN KORBAN MUTILASI DI BEKASI, POLISI BENTUK TIM GABUNGAN UNTUK BURU PELAKU)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:58
01:43
08:40
04:43
01:04
02:18
Viral