news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jual Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:30 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com – Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/3/2026).

Jaksa menilai Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

Dalam persidangan, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa. Di antaranya, perbuatan mereka dinilai meresahkan masyarakat, berpotensi merusak generasi muda, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Selain itu, jaksa juga menilai beberapa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan. Beberapa dari mereka juga tercatat pernah terlibat kasus narkotika sebelumnya.

Jaksa menuntut Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba. Dalam dakwaan disebutkan bahwa ia menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Jaksa menyebut praktik jual beli narkotika tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan peredaran narkoba di dalam fasilitas tahanan.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:57
01:21
02:42
01:04
41:15
02:25

Viral