Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran Imbau Sholat Tarawih di Rumah Masing-masing

Kamis, 8 April 2021 - 18:56 WIB

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau warganya untuk tetap sholat tarawih di rumah masing-masih karena bulan Ramadhan tahun ini masih dalam kondisi pandemi.

“Terkait dengan ibadah Ramadhan 1442 H, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah menerbitkan surat edaran yang terkait dengan sholat tarawih dan ibadah-ibadah selama bulan Ramadhan,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.

“Yang pertama Muhammadiyah berpendapat bahwa sekarang ini kita masih dalam suasana pandemi Covid-19, walaupun angka menunjukkan penurunan, tetapi kasus Covid-19 ini masih sangat tinggi. Karena itu Muhammadiyah menganjurkan kepada warga perserikatan untuk melaksanakan sholat tarawih di rumah kalau melaksanakan di masjid atau musala harus mengikuti protokol yang sangat ketat kemudian juga pembatasan jumlah jemaah,” lanjutnya.

Mu’ti juga menyatakan ketidaksetujuannya dengan sholat tarawih dengan sistem shift atau bergantian.

“Serta—walau pun diperbolehkan—Muhammadiyah berpendapat tidak perlu ada sholat tarawih secara bergelombang atau ber-shift-shift yang di situ menimbulkan terjadinya banyak kegiatan di masjid atau tempat ibadah,” kata Mu’ti lagi.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa segala pelaksanaan ibadah di masjid saat bulan suci Ramadhan boleh dilakukan asalkan jemaah tetap menerapkan protokol kesehatan guna terhindar dari penularan Covid-19.

"Ketika bulan suci Ramadhan mendatang maka tetap boleh melaksanakan sholat berjamaah di masjid dan musala, baik sholat fardu, sholat tarawih, termasuk tadarus, dan pengajian-pengajian. Tetapi karena masih pandemi belum hilang maka tetap menggunakan protokol kesehatan," ujar Ketua PBNU Abdul Manan Ghani dalam webinar yang dipantau dari Jakarta.

Pernyataan ini senada dengan yang diputuskan Kementerian Agama, bahwa umat boleh melaksanakan kegiatan agama di masjid, tetapi dengan beberapa ketentuan protokol kesehatan.

Adapun ketentuan yang disampaikan Kemenag yakni mengizinkan pelaksanaan sholat tarawih dan sholat Idul Fitri secara berjamaah, tetapi penyelenggaraannya hanya dibatasi 50 persennya saja dari kapasitas yang ada.

Menurutnya, lembaga NU harus memakmurkan masjid salah satunya mengisi dengan beragam kegiatan amaliah. Akan tetapi, semua itu harus tetap memegang teguh penerapan protokol kesehatan.

Dia menyampaikan bahwa PBNU melalui Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) akan mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat terkait memakmurkan di masjid pada bulan suci Ramadhan.

"LDNU tetap memakmurkan masjid, melaksanakan dakwah di masjid, memberikan tausiyah. Karena kesempatan puasa ini Insya Allah dakwah akan diterima jamaah, memberikan tuntunan, bimbingan, tentang puasa Ramadhan, menjaga lisan, menjaga syahwat di bulan Ramadhan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Satgas NU Peduli Covid-19 Makky Zamzami menegaskan agar pelaksanaan ibadah sepanjang Ramadhan tahun ini tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal itu sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran pandemi.

"Sampai pandemi benar-benar hilang, kita berharap tetap menerapkan perilaku-perilaku adaptasi kebiasaan baru, seperti bersalaman tanpa bersentuhan fisik," kata dia.

Kendati demikian, Makky juga mengingatkan kepada masyarakat yang mengalami gejala penyakit agar tidak melaksanakan sholat berjamaah di masjid.

Ia juga menyarankan kepada pengurus masjid agar menghindari perkumpulan di dalam masjid, seperti rapat atau diskusi dengan jumlah yang banyak. Jika mengharuskan maka harus menerapkan protokol kesehatan, waktunya dipersingkat, memakai masker, mencuci tangan, memastikan ventilasi masjid terbuka. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral