PANAS! "Lord Luhut" Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi

Kamis, 23 September 2021 - 14:34 WIB

Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan fitnah atau berita bohong (hoaks).
Selain melaporkan aktivis Haris Azhar dan Fathia ke polisi, Luhut Panjaitan juga mengajukan gugatan perdata sebanyak Rp100 miliar. Luhut menilai Haris Azhar dan Fathia mencemarkan nama baiknya lewat kanal YouTube yang membahas bisnis tambang emas di Papua. 
Sebelumnya, Luhut dan tim pengacaranya juga sudah melayangkan dua kali somasi agar keduanya meminta maaf, tetapi tidak ada tanggapan. 
“Saya harus mempertahankan nama baik saya dan anak cucu, saya kira keterlaluan karena sudah 2 kali meminta untuk minta maaf tapi tidak ada tanggapan sehingga sekarang saya ambil jalur hukum pidana dan perdata,” ungkap Luhut ditemani kuasa hukumnya, Juniver Girsang, (23/9).
Lebih lanjut, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan jika dia tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan oleh Haris Azhar dan Fatia lewat kanal YouTube nya. 
“Jadi saya tidak melakukan itu, tidak ada dan saya sudah minta bukti-bukti dia bilang riset jadi pembelajaran buat kita semua masyarakat,” tegasnya.
Kendati demikian, hal tersebut Ia lakukan agar dapat menjadi pembelajaran terlebih kepada public figure untuk menahan diri dalam memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Luhut juga mengajukan gugatan perdata terhadap Haris Azhar dan Fatia.
“Lalu saya sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata. Dalam gugatan perdata ini kita menuntut kepada Haris Azhar dan Fatia yang dinilai telah mencemarkan nama baik dengan gugatan sebesar Rp100 miliar,” kata Juniver.
Menurut keterangannya, nanti uang sebesar Rp100 miliar tersebut akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Laporan Luhut pun akan diteliti penyidik untuk penanganan lebih lanjut. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:26
03:14
02:13
03:28
00:58
Viral