Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang

Rabu, 20 Oktober 2021 - 10:03 WIB

Jakarta - Menko Polhukam, Mahfud MD meminta korban pinjaman online atau pinjol untuk tidak membayar utang pembayaran. Menurut Mahfud, secara hukum perdata pinjol merupakan perusahaan yang tidak sah jika mendapat ancaman dapat melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum didata terdata kita bersikap pinjaman online pinjol ilegal itu bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” ungkap Mahfud dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Mahfud kembali memberikan imbauan kepada masyarakat. “Bagi anda yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol maka jangan membayar. Kalo ada yang memaksa untuk membayar segera lapor ke polisi terdekat,” sambungnya. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral