Kasus Korupsi ASABRI Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 18 Januari 2022 - 13:38 WIB

Jakarta - Terdakwa kasus korupsi ASABRI yang juga presiden komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, menjalani sidang pembacaan vonis hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati. Heru juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 Triliun. 

Bila dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Di dalam kasus ini, Heru Hidayat diyakini melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama Asabri Adam damiri dan Soni Wijaya hingga berukirkan negara sebesar Rp 22,7 Triliun. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral