Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan bagi Heru Hidayat yaitu tindakannya yang merupakan kejahatan luar biasa, merugikan banyak pihak seperti anggota TNI, Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan.
Heru Hidayat juga bersama dengan tujuh orang lainnya telah merugikan negara sebanyak Rp22,7 triliun. Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga wajib mengembalikan uang pengganti sebanyak Rp12 triliun. (afr)