Menag Tegaskan Sertifikasi Halal Dilakukan Pemerintah

Minggu, 13 Maret 2022 - 20:45 WIB

Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label Halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia tidak berlaku lagi.

Dalam akun media sosial Instagram pribadi miliknya, Menag menyatakan label Halal yang dikeluarkan oleh MUI tidak akan berlaku lagi secara bertahap karena badan penyelenggara jaminan produk halal atau BPJPH Kementerian Agama telah menetapkan label Halal secara nasional.

Menag juga menjelaskan sertifikasi halal nantinya hanya akan dilakukan oleh pemerintah dan bukan lagi oleh organisasi kemasyarakatan. Label Halal teranyar yang berlaku secara nasional ini wajib ada di kemasan produk sebagai tanda halalnya produk dan kepemilikan sertifikat halal yang diakui oleh Pemerintah. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
01:41
01:18
01:54
01:26
01:52
Viral