- tim tvOne - azizi erfan
Menekan Kasus Covid-19, Ganjil Genap Diberlakukan Di Cirebon
Cirebon, Jawa Barat - Wilayah Kota Cirebon saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota bersama Dishub Kota Cirebon, KPBD Kota Cirebon, TNI dan Satpol PP kembali memberlakukan aturan Ganjil-Genap.
Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, aturan Ganjil-Genap ini berlaku untuk kendaraan berplat non E Cirebon Raya (Aglomerasi).
"Hari ini (Minggu, 12/2/2022), kami bersama instansi terkait melaksanakan hari pertama penerapan Ganjil-Genap di Kota Cirebon untuk kendaraan-kendaraan berplat dari luar aglomerasi Cirebon Raya (Ciayumajakuning)," ungkapnya.
Penerapan Ganjil-Genap tersebut bertujuan untuk mengendalikan pergerakan masyarakat dari luar Cirebon Raya.
"Ada empat titik yang diberlakukan Ganjil-Genap ini yaitu Jl Siliwangi tepatnya depan Gedung Negara (Bakorwil), Jl Jenderal Sudirman atau Penggung, kemudian Jl Tuparev wilayah Kedawung, dan Jl Kalijaga. Adapun waktunya pada hari Sabtu pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dan Minggu pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB," katanya.
Menurut Kompol Troy, ada pengecualian kendaraan dari luar Cirebon Raya bisa masuk Kota Cirebon.
"Bagi kendaraan dari luar Cirebon Raya akan kami putar balikan. Ada beberapa pengecualian, jika yang bersangkutan ada keperluan urgent atau darurat itu bisa masuk kota. Termasuk yang ada keperluan dinas wajib menunjukkan surat keterangan dinas dari kantornya dan wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Kemudian bagi kendaraannya berplat luar aglomerasi namun bisa menunjukkan KTP warga Cirebon Raya itu juga bisa masuk,"ujarnya.
Masih kata Waka Polres, sudah tercatat ratusan kendaraan dari luar aglomerasi Cirebon Raya diputar balikan pada hari pertama pemberlakuan Ganjil-Genap. (azizi erfan/ito)