Sumber :
- Antara
Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal Satwa Langka Trenggiling
Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal satwa langka trenggiling (Manis javanica) dengan menetapkan dua tersangka sebagai pemburu dan penjual di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Senin, 20 April 2026 - 22:05 WIB
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus menjalani proses hukum dengan pasal yang menjeratnya yakni Pasal 40A ayat 1 jo Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2024 Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta, dan maksimal Rp5 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti memburu atau memperdagangkan satwa dilindungi, dan kami tidak akan memberikan toleransi segala bentuk kejahatan terhadap ekosistem," katanya.(chm)