- Antara
WFH-WFO Efektif Tekan Biaya Operasional
tvOnenews.com - Kebijakan work from home (WFH) dan work from office (WFO) yang diterapkan setiap Jumat efektif menekan biaya operasional perkantoran di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Iing Daiman di Cirebon, Sabtu, mengatakan kebijakan tersebut telah dijalankan seluruh perangkat daerah dan sejauh ini berlangsung baik tanpa mengganggu produktivitas aparatur sipil negara (ASN).
"Kebijakan WFH dan WFO telah dilaksanakan bersama seluruh perangkat daerah dan berjalan baik sebagai bagian dari upaya efisiensi di tengah keterbatasan anggaran," katanya.
Pihaknya mencatat adanya penurunan biaya operasional kantor, terutama penggunaan listrik dan air.
Pada salah satu perangkat daerah, kata dia, biaya listrik yang sebelumnya sekitar Rp28 juta per bulan turun menjadi sekitar Rp16 juta hingga Rp18 juta per bulan.
“Jika diterapkan secara keseluruhan, penghematannya tentu cukup signifikan," katanya.
Menurut dia, penerapan pola kerja tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk menjaga efektivitas kinerja sekaligus mengendalikan pengeluaran operasional.
Ia menyampaikan seluruh perangkat daerah tetap dituntut menjaga kualitas pelayanan publik, meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah pada hari yang telah ditentukan.
"Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dan tugas-tugas kedinasan tetap harus diselesaikan sesuai tanggung jawab masing-masing," ujarnya.
Untuk menjaga koordinasi, lanjut dia, setiap perangkat daerah diwajibkan menggelar briefing staf secara virtual setiap pagi sebelum aktivitas kerja dimulai.
Iing menjelaskan mekanisme tersebut diterapkan agar komunikasi, pengawasan, dan pelaksanaan program tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai menjalankan tugas dari rumah.
"Kepala perangkat daerah diminta melakukan briefing secara daring setiap pagi agar koordinasi dan pelaksanaan pekerjaan tetap terjaga," katanya.
Ia menambahkan kebijakan WFH dan WFO mengacu pada surat edaran Wali Kota Cirebon yang mengatur pola kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Dalam pelaksanaannya, ASN yang sedang menjalani WFH tetap wajib hadir ke kantor apabila mendapat penugasan mendadak yang memerlukan kehadiran langsung,” ucap dia.(chm)