- Gambar ilustrasi AI
Fantastis! 2.663 Pegawai Pemprov Jabar Terindikasi Judi Online, PPATK Ungkap Transaksi Fantastis Rp14 Miliar
"Ya total transaksinya Rp14 miliar," kata Dedi.
Ia kemudian memberikan penjelasan agar masyarakat tidak salah memahami angka tersebut.
"Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk karena menang. Jadi bukan hanya deposit. Itu total transaksi," jelasnya.
Dengan demikian, angka tersebut merupakan akumulasi dana keluar dan dana masuk yang tercatat dalam rekening para pegawai selama periode pemantauan PPATK.
Saat ini, BKD Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai yang masuk dalam daftar tersebut. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan apakah benar terdapat pelanggaran disiplin, sekaligus mengetahui tingkat keterlibatan masing-masing individu.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menentukan bentuk pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah.
Judi Online Jadi Ancaman Integritas Aparatur Negara
Kasus yang melibatkan ribuan pegawai ini kembali memperlihatkan bahwa judi online telah menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan.
Selain berpotensi mengganggu profesionalisme pegawai, keterlibatan ASN maupun PPPK dalam aktivitas perjudian juga dapat memicu persoalan lain seperti penyalahgunaan keuangan pribadi, utang, hingga potensi tindak pidana apabila dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau fasilitas negara.
Pemerintah pusat sendiri terus memperkuat kolaborasi dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta aparat penegak hukum untuk menekan praktik perjudian digital melalui pemblokiran rekening, analisis transaksi mencurigakan, hingga penindakan terhadap pelaku maupun jaringan bandar.
Di sisi lain, BKD Jawa Barat menegaskan proses pendalaman masih berlangsung sehingga seluruh pegawai yang masuk dalam daftar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai pemeriksaan selesai dilakukan.
Aturan Hukum dan Sanksi yang Berlaku
Selain dapat dikenai sanksi disiplin sebagai aparatur negara, pelaku judi online juga berpotensi dijerat ketentuan pidana apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana perjudian.
Beberapa aturan yang relevan antara lain:
* Pasal 303 KUHP, yang mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara bagi penyelenggara maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik perjudian.
* Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjaga integritas, etika, dan disiplin dalam menjalankan tugas.
* Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memungkinkan pemberian sanksi disiplin apabila pegawai terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan sebagai ASN.