- Cepi Kurnia/tvOne
Polisi Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan Maut yang Tewaskan 2 Orang di Pasar Caringin Bandung
Bandung, tvOnenews.com - Polrestabes Bandung bersama Polsek Babakan Ciparay mengamankan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di kawasan Pasar Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Insiden tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kedelapan tersangka diamankan saat diduga berupaya melarikan diri. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, delapan tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan itu.
“Seluruh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan ini telah berhasil diamankan. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dan saat ini sedang menjalani proses hukum,”kata Dedi Supriadi, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga menjadi pelaku utama dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Sementara itu, tersangka lainnya diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama.
Polisi juga menjelaskan, meski dalam video yang beredar di masyarakat terlihat sejumlah orang berada di lokasi kejadian, hasil penyelidikan sementara mengarah pada delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan melengkapi berkas perkara.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menyebutkan, peristiwa berdarah itu diduga dipicu oleh gesekan dan perselisihan paham antara dua kelompok yang sebelumnya terlibat konflik.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi penyerangan dan pengeroyokan di kawasan Pasar Caringin.
Pihak kepolisian masih mendalami kronologi kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat sejumlah pasal sesuai dengan peran masing-masing, di antaranya Pasal 468 dan/atau Pasal 469, Pasal 262, serta Pasal 466.
Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima tahun, 12 tahun, hingga 15 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan.
"Saat ini, seluruh tersangka sudah diamanka dan di tahan di Mapolrestabes Bandung sembari menunggu proses penyidikan dan pemberkasan perkara lebih lanjut," katanya. (cep/muu)