Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini usai memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 121 Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
Sumber :
  • Antara

Pakar Sebut Putusan MK Tak Sampai Diskualifikasi Peserta Pilpres

Kamis, 18 April 2024 - 13:05 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memperkirakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024.

Ia menyebut perkara tersebut tidak sampai pada diskualifikasi calon, baik berpasangan maupun hanya calon wakil presiden.

 

"Berdasarkan proses persidangan PHPU pilpres yang sudah berlangsung, saya memperkirakan akan ada kejutan dari putusan MK. Hanya saja MK akan tetap pragmatis terkait dengan pencalonan Gibran," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Kamis (18/4/2024).

 

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait dengan perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4/2024).

 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral