news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sertifikasi Halal UMK Diperpanjang hingga 2028, LPPOM MUI Dorong Pendampingan bagi Pelaku Usaha.
Sumber :
  • ANTARA

Sertifikasi Halal UMK Diperpanjang hingga 2028, LPPOM MUI Dorong Pendampingan bagi Pelaku Usaha

LPPOM MUI Jawa Tengah mendorong pendampingan sertifikasi halal bagi UMK. Simak penyesuaian tenggat hingga 17 Oktober 2028 dan persiapan yang perlu dilakukan.
Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:10 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Selain berkaitan dengan pemenuhan ketentuan pemerintah, sertifikasi ini juga membantu konsumen memperoleh informasi mengenai status kehalalan produk yang mereka pilih.

Namun, bagi sebagian pelaku usaha kecil, proses pengajuan sertifikat halal tidak selalu mudah. Persoalan administrasi, pemahaman terhadap tahapan pengajuan, ketersediaan bahan baku bersertifikat halal, hingga keterbatasan biaya masih menjadi tantangan yang perlu diatasi.

Di tengah penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal yang diumumkan pemerintah pada 16 Oktober 2026, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) Jawa Tengah menekankan pentingnya pendampingan bagi UMK. 

Tujuannya bukan sekadar menyosialisasikan kewajiban, melainkan memastikan pelaku usaha memahami persyaratan dan mengetahui langkah yang harus ditempuh untuk memenuhinya.

Bukan Sekadar Sosialisasi, Pelaku UMK Butuh Pendampingan Sertifikasi Halal

Commercial and Partnership Director LPPOM, Muslich, mengatakan edukasi mengenai kewajiban sertifikasi halal perlu diikuti pendampingan yang memadai. Menurut dia, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur pengajuan maupun cara mengatasi kendala yang muncul selama proses berlangsung.

"Banyak yang belum tahu dan banyak yang menghadapi kesulitan, tetapi tidak tahu cara menyelesaikannya. Karena itu, tugas kita adalah membantu mereka memahami prosesnya dan memberikan pendampingan ketika ada kendala," kata Muslich melansir dari ANTARA.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya dukungan yang lebih praktis bagi pelaku UMK. Informasi mengenai kewajiban sertifikasi saja belum tentu cukup apabila pelaku usaha belum mengetahui dokumen yang perlu disiapkan, persyaratan bahan baku, dan tahapan yang harus dilalui.

Muslich menjelaskan bahwa hambatan sertifikasi halal tidak hanya bersumber dari persoalan administrasi. Kesiapan pelaku usaha, ketersediaan bahan baku yang telah bersertifikat halal, serta dukungan pembiayaan juga perlu menjadi perhatian.

Karena itu, edukasi perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan persyaratan sejak awal dan mencari bantuan ketika menemui kesulitan.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:08
08:29
08:13
08:12
13:03
04:39

Viral