- agus wibowo
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam
Pacitan, tvOnenews.com - Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin (25/5/2026).
Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Usai pemeriksaan, Citra mengaku memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan.
“Alhamdulillah saya melakukan kunjungan balasan dari kunjungan KPK yang kemarin ke rumah saya. Saya memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan dan saya sudah memberikan keterangan sebagaimana yang diminta oleh penyidik,” ujarnya.
Citra mengatakan suasana pemeriksaan berlangsung santai dan tidak ada tekanan selama proses berlangsung.
Namun saat ditanya materi pemeriksaan, Citra memilih menyerahkan penjelasan kepada penasihat hukumnya. Ia mengaku khawatir terjadi kekeliruan dalam menjelaskan substansi perkara.
"Suasana di dalam cukup santai, guyon, rileks, enggak ada ketegangan atau seperti apa. Semuanya berjalan santai. Kalau untuk konstruksi hukum, biar dijelaskan penasihat hukum saya saja,” terangnya.
Meski demikian, Citra menegaskan dirinya tidak mengetahui ataupun terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik.
“Yang perlu saya sampaikan, saya memang tidak tahu dan juga tidak terlibat. Saya dimintai keterangan, ya saya jawab sesuai apa yang saya tahu dan rasakan. Kalau saya pribadi, saya enggak ngerti urusan korupsi di sana, saya hanya sebatas urusan utang piutang saja,” imbuhnya.
Saat ditanya nominal utang yang belum dibayarkan oleh Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Citra enggan membeberkan dengan alasan privasi.
Sementara itu, penasihat hukum Citra, Iqbal Syariefudin, membenarkan kliennya diperiksa sebagai saksi berdasarkan surat panggilan dari KPK tertanggal 25 Mei 2026.
“Hari ini kami hadir mendampingi Ibu Citra sesuai surat panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
Iqbal menjelaskan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Pemkab Ponorogo yang saat ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
“Status beliau sebagai saksi. Kehadiran Ibu Citra di sini sebagai bentuk warga negara yang baik, taat hukum, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum oleh KPK,” katanya.
Menurutnya, tindak lanjut perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK. Pihaknya memastikan kliennya telah memberikan keterangan secara terbuka selama pemeriksaan.
“Ini masih tahap penyidikan dan sedang dikembangkan. Untuk proses lebih lanjut sepenuhnya kewenangan penyidik,” pungkasnya. (asw/far)