- tim tvOne
Pemprov Jatim Libatkan 34 Ribu Peserta dalam Edukasi Perlindungan Anak Digital
Surabaya, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melibatkan sekitar 34 ribu peserta dalam kegiatan edukasi perlindungan anak di ruang digital melalui program Perisai Anak, Kamis (22/10). Kegiatan ini melibatkan pelajar, organisasi masyarakat, akademisi, pemuka agama, hingga tokoh masyarakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Program yang diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur tersebut dilaksanakan melalui deklarasi dan edukasi publik bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”. Pelaksanaannya melibatkan Diskominfo provinsi serta 38 Diskominfo kabupaten/kota dengan format daring, luring, dan hybrid.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, mengatakan perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sekolah, orang tua, masyarakat, dan penyelenggara platform digital.
“Dari Jawa Timur kita perkuat langkah bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia. Mari kita wujudkan komitmen ‘Tumbuh Aman di Ruang Digital’ agar setiap anak dapat bermain, belajar, dan meraih masa depannya dengan aman,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam mendukung perlindungan anak, termasuk penerapan prinsip safety by design atau keamanan sejak tahap perancangan layanan.
“Pemerintah berkomitmen memperkuat pelindungan anak di ruang digital dengan menegaskan tanggung jawab platform digital melalui penyediaan layanan yang aman sejak dirancang (safety by design). Perisai Anak diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak,” tegasnya.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Dedi Irwansa, memimpin pembacaan deklarasi bersama. Komitmen tersebut menekankan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak serta perlunya kerja sama antarpemangku kepentingan.
“Kami, seluruh pemangku kepentingan pelindungan anak di ruang digital, berkomitmen mendukung penyelenggaraan ekosistem pelindungan anak yang protektif, tertib, responsif, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui pencegahan dan penanganan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam pelindungan anak di ruang digital,” jelas Dedi.