news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dinamika pengawasan perpajakan nasional menunjukkan pergeseran, Bukti Permulaan (Bukper) kini semakin menguat sebagai instrumen dalam penegakan hukum pajak..
Sumber :
  • Istimewa

Transformasi Pengawasan Pajak Nasional: Peran Bukper Serta MAP dan APA Dalam Kepastian Hukum

Dinamika pengawasan perpajakan nasional menunjukkan pergeseran, Bukti Permulaan (Bukper) kini semakin menguat sebagai instrumen dalam penegakan hukum pajak.
Selasa, 3 Maret 2026 - 17:10 WIB
Reporter:
Editor :

Selain penguatan peran Bukti Permulaan (Bukper), forum ini juga menyoroti pentingnya Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) sebagai instrumen strategis dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak internasional, khususnya yang berkaitan dengan transaksi afiliasi dan transfer pricing lintas negara. 

Materi ini dibawakan langsung oleh Jonathan Nainggolan selaku Managing Partner Ideatax. Berdasarkan pemaparannya, MAP diposisikan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diajukan setelah wajib pajak menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP), terutama dalam kasus yang melibatkan transaksi lintas negara. 

Pengajuan MAP menjadi strategi penyelesaian koreksi transfer pricing dalam SKP guna menghindari potensi pajak berganda sekaligus memperoleh kepastian hukum. Sementara itu, APA dibahas sebagai instrumen preventif yang memberikan kepastian sejak awal melalui kesepakatan di muka antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai metode penentuan harga transfer atas transaksi afiliasi untuk periode tertentu, sehingga meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

“Sedangkan APA merupakan kesepakatan di muka antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai metode penentuan harga transfer atas transaksi afiliasi untuk periode tertentu, sehingga memberikan kepastian sejak awal dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari,” tegas Jonathan Nainggolan (26/2/2026).

Secara strategis, APA diposisikan sebagai instrumen forward-looking yang berfungsi tidak hanya sebagai alat kepatuhan, tetapi juga sebagai sarana perencanaan pajak dan kepastian usaha. Melalui pengaturan di muka atas kriteria transfer pricing, wajib pajak memperoleh kepastian perlakuan pajak atas transaksi afiliasi, mitigasi risiko sengketa, serta efisiensi biaya kepatuhan. Di sisi otoritas pajak, APA mendorong kepatuhan kooperatif, efisiensi alokasi sumber daya, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.(chm)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:06
01:54
02:34
01:35
03:49
02:04

Viral