- tvOnenews/Tut Wuri Handayani
Gelar Audiensi dengan PUPR, DPD REI Kalbar Dorong Penyelesaian LBS Demi Percepat Program 3 Juta Rumah
tvOnenews.com - Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat menggelar audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat guna membahas persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) yang saat ini menjadi kendala bagi sejumlah anggota REI dalam mengembangkan kawasan perumahan.
Menindaklanjuti permohonan audiensi tersebut, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Penjelasan Progres Penyusunan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Senin, 27 Juli 2026, di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya, serta perwakilan anggota DPD REI Kalimantan Barat.
Audiensi tersebut dilakukan sebagai upaya mencari solusi terhadap persoalan yang menyebabkan sejumlah kawasan perumahan yang telah mengantongi berbagai perizinan tetap terdampak penetapan LBS. Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya pembangunan rumah bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menjadi sasaran utama program perumahan bersubsidi.
Ketua DPD REI Kalimantan Barat, Baharudin, mengatakan persoalan yang dihadapi para pengembang bukan karena tidak adanya perizinan, melainkan munculnya ketidakpastian hukum terhadap perizinan yang telah diterbitkan pemerintah.
"REI Kalimantan Barat mendukung penuh Program 3 Juta Rumah yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, kami juga mendukung program ketahanan pangan. Kedua program tersebut sama-sama penting sehingga harus berjalan beriringan tanpa saling berbenturan dalam implementasi kebijakan tata ruang," ujarnya.
Ia menjelaskan banyak anggota DPD REI Kalbar yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Peralihan Hak dari pertanian ke permukiman (IPPT), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, sebagian perumahan telah terbangun, namun hingga kini masih masuk dalam Lahan Baku Sawah (LBS).
"Banyak anggota kami yang sudah memiliki PKKPR, sudah memiliki IPPT, sudah mengantongi PBG, bahkan rumahnya sudah terbangun. Namun hingga saat ini masih terkena LBS. Inilah yang kami harapkan mendapat kepastian hukum karena seluruh proses perizinannya telah diterbitkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.