Penyiataan aset terduga korupsi Bendungan Passeloreng.
Sumber :
  • Antara

Ganti Kerugian Negara, Aset Terduga Korupsi Bendungan Passeloreng Disita

Kamis, 8 Februari 2024 - 12:25 WIB

Kemudian AJ selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. JK sebagai anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang ,Kecamatan Gilireng, Wajo, dan NR, AN serta serta ND anggota Satuan Tugas (Satgas) B dari perwakilan masyarakat.  

Dari perbuatan tersangka AA telah memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau sporadik sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021.

Sporadik tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani Sporadik untuk tanah eks kawasan yang termasuk di Desa Arajang. Dimana isi sporadik tersebut diperoleh dari informasi dari tersangka ND, NR dan AN selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat.

Namun, belakangan terungkap isi sporadik tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka pembayaran terhadap  246 bidang tanah yang merupakan eks kawasan hutan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp75,6 miliar lebih berdasarkan hasil penghitungan BPKP Provinsi Sulsel  

Sebelumnya, Kepala Kejati Suslel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan agar seluruh saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.'

Dan tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi. (ant/frd)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral