- Ist
Masyarakat Adat di Toraja Ajukan Gugatan Terkait Revitalisasi Lapangan Rante Ra’da
Makassar, tvOenews.com - Warga ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait revitalisasi Lapangan Rante Ra’da, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara (Torut).
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum masyarakat adat yang menyatakan keberatan atas kebijakan pemerintah daerah.
Lapangan Rante Ra’da disebut sebagai tanah ulayat oleh pihak penggugat dan selama ini digunakan masyarakat adat secara turun temurun, bahkan jauh sebelum Kabupaten Tana Toraja terbentuk dan memiliki nilai historis serta kultural yang kuat.
Tanah adat itu dikelola oleh tiga rumpun keluarga besar, yakni Tongkonan Lino’, Tongkonan Ra’da, dan Tongkonan Pali’pangan.
Ketiganya disebut sebagai bagian dari masyarakat hukum adat Toraja dan selama ini memanfaatkan lapangan tersebut untuk kepentingan ritual serta aktivitas adat.
Keberadaan Lapangan Rante Ra’da juga tercatat sebagai bagian dari 32 wilayah masyarakat adat di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Penetapan tersebut, menurut pihak penggugat, menunjukkan fungsi lapangan sebagai ruang adat yang memiliki kedudukan khusus dalam sistem sosial masyarakat Toraja.
Kuasa hukum penggugat, Muh Iqbal Noor mengatakan, gugatan ke PTUN Makassar difokuskan pada aspek tindakan administrasi pemerintahan.
Gugatan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan kewenangan pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan yang berdampak pada tanah adat.
“Kami mengajukan gugatan di PTUN terkait dengan tindakan administrasi yang dilakukan pejabat Bupati Kabupaten Toraja Utara,” kata Muh Iqbal Noor, Kamis 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula pada 31 Mei 2023, ketika Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengundang perwakilan tiga tongkonan ke Kantor Kecamatan Sa’dan.
Pertemuan tersebut membahas permintaan persetujuan penghibahan Lapangan Rante Ra’da kepada pemerintah daerah.
Permintaan penghibahan itu, menurut Iqbal, tidak memperoleh persetujuan dari ketiga rumpun keluarga.
Menurut kuasa hukum, penolakan disampaikan karena lapangan tersebut dipandang sebagai tanah adat yang tidak dapat dilakukan tanpa kesepakatan adat.
Setelah terjadi pergantian kepemimpinan daerah, Frederik Victor Palimbong dilantik sebagai Bupati Toraja Utara pada 28 Februari 2025.
Pada periode tersebut, pemerintah daerah kembali melakukan pertemuan dengan keluarga tongkonan untuk membahas rencana terkait lapangan adat.