news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Empat pelaku persetubuhan anak dibawah umur diringkus dan diamankan di Polresta Kendari..
Sumber :
  • tim tvOne - Erdika Mukdir

Sadis! Gadis Dibawah Umur Dicabuli 4 Pria di Kantor Kelurahan di Kendari

Empat orang pria diringkus polisi usai melakukan tindak asusila, terhadap seorang anak dibawah umur di salah satu kantor Kelurahan yang berada di Kecamatan Abeli, Kendari, Kamis (2/6/2022).
Kamis, 2 Juni 2022 - 15:29 WIB
Reporter:
Editor :

Kendari, Sulawesi Tenggara - Empat orang pria diringkus polisi usai melakukan tindak asusila, terhadap seorang anak dibawah umur bernama Mawar (nama disamarkan) yang masih berusia 14 tahun, di salah satu kantor Kelurahan yang berada di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Kamis (2/6/2022) dini hari.

Keempat pelaku masing-masing berinisial MAA, GNW, FA, dan MLM diringkus oleh Buser 77 di kediaman masing-masing pada Kamis dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, peristiwa itu bermula saat salah satu pelaku inisial FA menjemput korban Mawar dan membawanya ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Di tempat itulah pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban," ujarnya. 

Usai keduanya berhubungan, tiba-tiba datang sekelompok orang berjumlah tiga orang yang tidak dikenali oleh korban. Bukannya memberi pertolongan, ketiga pria tersebut justru ikut-ikutan mencabuli korban.

Selanjutnya, korban diantar pulang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Tidak lama kemudian, keluarga korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa Mawar telah digauli oleh sekelompok pria. Merasa tidak terima dengan kejadian itu, pihak keluarga langsung melapor ke Polresta Kendari.

Tidak butuh waktu lama, para pelaky berhasil diringkus polisi tanpa ada perlawanan.

"Dari hasil introgasi, salah satu pelaku inisial FA mengaku berteman dengan korban Mawar, sedangkan tiga pelakunya lainnya tidak saling kenal," bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara.(emr/mg4/chm)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:04
01:40
08:24
02:45
01:02
01:25

Viral