Korban Kehilangan Motor Jadi Tersangka Polisi Jelaskan Dasar Hukum Penetapannya.
Sumber :
  • Tim TvOne/Berkat

Korban Kehilangan Motor Jadi Tersangka Polisi Jelaskan Dasar Hukum Penetapannya

Selasa, 28 Februari 2023 - 19:03 WIB

Padahal, menurut Regan, polisi dalam menetapkan status tersangka ini tak bisa sembarangan, melainkan melalui sejumlah prosedur dengan alat bukti dan barang bukti hasil penyelidikan.

Penetapan status tiga tersangka berdasarkan fakta-fakta di lapangan, olah TKP, pengumpulan keterangan saksi-saksi, barang bukti di TKP dan rekaman visual pada saat kejadian.

"Berdasarkan dari fakta-fakta tersebut, telah dilakukan mekanisme gelar perkara yang mana tahapannya adalah gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan gelar perkara penetapan tersangka," papar Regan.

Setelah dilakukan gelar perkara, berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP dari alat bukti keterangan saksi.

Kemudian petunjuk atau persesuaian dari keterangan saksi-saksi di TKP berikut rekaman gambar visual, para tersangka pada saat melakukan peristiwa kekerasan dengan tenaga bersama-sama.

Pengeroyokan tersebut mengakibatkan pencuri motor tewas dan itu dibuktikan melalui alat bukti luka korban yang diterangkan pada visum et repertum.

"Maka di sini kami jelaskan, Penyidik Polres Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka itu yang mana dari keseluruhan alat bukti tersebut tergambar peran masing-masing tersangka dan juga dari keterangan para tersangka mengakui perbuatan mereka," kata Regan menjelaskan.

Adapun peran masing-masing tersangka, lanjut Regan, di mana tersangka Juandi memukul dan melempar korban dengan kayu.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral