Korban Kehilangan Motor Jadi Tersangka Polisi Jelaskan Dasar Hukum Penetapannya.
Sumber :
  • Tim TvOne/Berkat

Korban Kehilangan Motor Jadi Tersangka Polisi Jelaskan Dasar Hukum Penetapannya

Selasa, 28 Februari 2023 - 19:03 WIB

Tersangka Imam Ghozali memukul korban dengan menggunakan kayu serta tersangka Darmawan memegang korban dan memukul dengan kayu.

Tersangka Imam Ghazali memukul korban dengan menggunakan kayu serta tersangka Darmawan memegang korban dan memukul dengan kayu.

Lebih lanjut Regan menjelaskan mengenai Pasal 48 KUHP, disebutkan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan, tidak dipidana (overmacht).

"Namun, apa yang dilakukan para tersangka tidak termasuk overmacht. Mereka dalam kondisi tidak terpaksa dan juga tidak terdesak, maka terpenuhi unsur seperti diatur dalam Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tersebut," jelas Regan.

Selanjutnya, polisi akan melakukan rekonstruksi perkara pencuri tewas dihakimi massa, namun belum ditentukan waktunya.

"Kami juga sedang mendalami kembali keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka, apakah ada pelaku lain selain ketiga tersangka. Prinsipnya, kami ingin memenuhi asas keadilan baik terhadap korban maupun tersangka," kata Regan menegaskan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, belajar dari kasus ini, masyarakat diminta untuk tak main hakim sendiri jika tak ingin berurusan dengan hukum.

"Mengimbau kepada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Ogan Ilir untuk tidak melakukan aksi perbuatan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum," pesan Andi.(BAD/LNO)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:01
10:24
12:52
12:57
03:32
01:33
Viral