Korban Kehilangan Motor Jadi Tersangka Polisi Jelaskan Dasar Hukum Penetapannya.
Sumber :
  • Tim TvOne/Berkat

Korban Kehilangan Motor Jadi Tersangka Polisi Jelaskan Dasar Hukum Penetapannya

Selasa, 28 Februari 2023 - 19:03 WIB

"Saat di kebun itulah, pelaku Eko dikeroyok oleh massa sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia," jelas Regan.

Selain ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa motor curian dan motor milik pelaku yang jadi korban tewas.

Barang bukti lainnya yakni kayu untuk memukul korban hingga tewas dan alat bukti berupa enam rekaman video pengeroyokan.

"Ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka yang telah melakukan pengeroyokan terhadap saudara Eko sehingga meninggal dunia," terang Regan.

Pada perkara ini, polisi telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dan masih akan terus melakukan pengembangan.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Regan mengungkapkan, banyak narasi yang beredar di media sosial bahwa korban pencurian yang dijadikan tersangka.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:44
07:21
02:04
11:21
03:10
08:04
Viral