Suasana Aktifitas Pertambangan di Bengkulu.
Sumber :
  • Tim Tvone/Miko

Kajati Bengkulu : Tempo 2 Bulan Perusahaan Tambang Tidak Perbaiki Jalan, Pidanakan!

Selasa, 17 Mei 2022 - 16:19 WIB

Bengkulu Utara, Bengkulu - Perusakan Jalan milik provinsi Bengkulu yang dilakukan salah satu perusahaan tambang batubara di wilayah Bengkulu Utara sepanjang 3 kilometer di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, di beri tempo dua bulan untuk diselesaikan oleh perusahaan tambang, jika tidak maka akan dipidanakan. 
 
Pernyataan tegas ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman, dalam kegiatan Penerangan/ Penyuluhan Program Pembinaan Masyarakat serta atensi khusus Jaksa Agung, Selasa (17/5/2022).
 
"Ada perusahaan tambang yang merugikan provinsi Bengkulu, di mana ada jalan provinsi yang sampai saat ini jalannya rusak dan tidak dapat dipergunakan. Kasus tersebut masih dalam tahap dinegosiasikan antara pemerintah dengan perusahaan tambang tersebut, yang mereka berjanji akan mengganti,” ujar Heri.
 
Ia juga mengatakan, kerusakan itu terjadi sejak puluhan tahun lalu. Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu sedang menunggu janji tersebut terealisasi atau tidak.
 
"Apabila dalam dua bulan ini janjinya tidak ditepati maka dengan terpaksa perusahaan tambang ini akan kita pidanakan,” tegas Heri Jerman.
 
Sebelumnya, Ketua Komisi III (tiga) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali mengatakan jalan provinsi yang dikeruk ini berdampak hingga tak dapat digunakan masyarakat  terletak di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sejak 2018. 
 
"Jalan provinsi itu aset publik yang dirusak dengan cara digali oleh perusahaan tambang jadi kami minta perusahaan bertanggungjawab bila berlarut-larut maka ini sudah masuk pidana," katanya.
 
Dijelaskan Tantawi, perusahaan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun di situ ada fasilitas umum yang dibiayai oleh negara. Beberapa tahun lalu kata Tantawi perusahaan pernah mengajukan usul untuk tukar guling jalan provinsi namun usulan itu tidak disetujui oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu tetapi jalan itu sudah ditambang. 
 
"Usulan perusahaan untuk tukar guling jalan tidak pernah disetujui pemerintah tapi perusahaan tetap menambang," kata Tantawi.
 
DPRD Provinsi Bengkulu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di wilayah itu beberapa bulan lalu dan ditemukan kondisi jalan sudah tidak terlihat lagi karena sudah dikeruk.
 
Keputusan tukar guling jalan yang dirusak dengan jalan baru belum ada hingga sekarang. Ia juga meminta agar Gubernur Bengkulu membuat regulasi untuk menyelamatkan aset provinsi yang dirusak tersebut. 
 
Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Gunung Payung, Muhammad Hatta menyampaikan keluhan warga dan mewakili sejumlah desa yang bergantung pada jalan itu. Menurutnya sejak jalan provinsi digali pihak tambang karena ada kandungan batubara masyarakat diberi jalan ganti oleh perusahaan dengan kualitas buruk dibanding jalan provinsi yang dirusak. 
 
"Jalan penggantinya tak diaspal, berlubang rusak dan berdebu. Sudah 3 tahun masyarakat merasakan buruknya jalan pengganti itu," kata Hatta. (Rgo/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:16
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
Viral